Thursday, January 7, 2010

PASAR BEBAS ASEAN-CINA TIMBULKAN PENGANGGURAN?.

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kalangan ekonom memperkirakan perdagangan bebas ASEAN-Cina per 1 Januari 2010 akan membuat banyak industri nasional gulung tikar karena kalah bersaing. Akibatnya, angka pengangguran diperkirakan melonjak.

Menurut Kepala Pusat Studi Asia Pasifik Universitas Gadjah Mada Sri Adiningsih, berdasarkan penelitian yang ia lakukan, pengusaha Indonesia yang tak mampu bersaing dengan Cina akan gulung tikar atau mengurangi kapasitas produksinya.

Meski perdagangan bebas itu bisa juga berdampak signifikan pada industri nasional, karena neraca perdagangan Indonesia-Cina pernah mencatat surplus sekitar US$ 300 juta, tahun lalu Indonesia sudah mencatat defisit US$ 4 miliar. "Terbesar di sektor nonmigas," kata Sri di Jakarta, Senin lalu.

Karena itu, menurut dia, lebih baik pemerintah negosiasi ulang kesepakatan perdagangan bebas itu, terutama untuk sektor-sektor yang belum siap.

Di sisi lain, pemerintah harus menyiapkan industri domestik agar bisa lebih kompetitif dengan produk Cina serta memberikan kemudahan dalam bentuk pendanaan atau lainnya.

Ekonom Universitas Indonesia, Lana Soelistianingsih, juga berpendapat sama. Menurut dia, dalam jangka pendek perdagangan bebas ASEAN-Cina ini lebih banyak mengindikasikan kerugian dibanding keuntungan.

"Pemerintah kurang mempersiapkan industri dalam negeri bersaing imbang dengan industri di ASEAN, khususnya Cina," kata Lana, yang juga analis ekonomi PT Samuel Sekuritas Indonesia, kemarin.

Neraca perdagangan Indonesia-Cina menunjukkan defisit yang terus membesar sejak tahun lalu. Indonesia dengan kekuatan pasar domestik sebesar 230 juta penduduk merupakan target pasar yang sangat besar, yang pasti akan segera disambar industri negara tetangga. "Perdagangan bebas akan mempercepat proses deindustrialisasi dan mempersempit kesempatan kerja," ujar Lana.

Ia menjelaskan, kesepakatan perdagangan bebas yang telah dilakukan sejak delapan tahun lalu itu malah akan memperburuk sektor manufaktur. Menjelang diimplementasikan bulan depan, kesepakatan itu mulai menuai masalah yang mengkhawatirkan. Celakanya, baru sepekan terakhir tujuh instansi baru mulai menghitung kemungkinan daya tahun industri manufaktur Indonesia.

Dari faktor kerugian, dalam jangka pendek perdagangan bebas itu antara lain akan membuat perusahaan yang tidak efisien bangkrut. Akibat barang impor menjadi lebih murah, volume impor barang konsumsi naik sehingga menghabiskan devisa dan membuat nilai tukar rupiah menjadi sulit menguat.

Perusahaan juga cenderung akan menahan biaya produksi melalui penghematan penggunaan tenaga kerja tetap, sehingga job security tenaga kerja menjadi rapuh dan angka pengangguran diperkirakan meningkat.

Lana memperkirakan, dalam jangka pendek perdagangan bebas itu bisa membuat angka pengangguran membengkak lagi ke level di atas 9,5 persen jika sekitar 700 jenis produk terpaksa "hilang" karena kalah bersaing oleh produk Cina.

Padahal sektor industri merupakan sektor kedua terbesar setelah pertanian dalam penyerapan tenaga kerja. Situasi ketenagakerjaan ini tampaknya akan menjadi penyakit kronis yang bisa merapuhkan fundamental ekonomi Indonesia. Perdagangan bebas akan menjadi masalah baru dalam ketenagakerjaan di Indonesia.

"Dalam jangka pendek, tampaknya Indonesia akan mengalami neto negatif yang tidak hanya merugikan sektor industri dan ketenagakerjaan, tapi juga penerimaan negara dari pajak," kata Lana.

Pemerintah pada Senin lalu melakukan rapat koordinasi, khusus masalah perdagangan bebas ini. Menurut Menteri Perindustrian M.S. Hidayat, pemerintah akan memperbaiki berbagai kebijakan ekonomi untuk menghadapi perdagangan bebas. Pemerintah, kata Hidayat, akan kembali mengaktifkan rambu-rambu nontarif, seperti safeguard (jaring pengaman) dan dumping, yang selama ini dinilai tak punya gigi oleh para pengusaha.

Selain itu, masalah penyelundupan harus diselesaikan agar daya saing produk Indonesia bisa tercapai. Pasalnya, di luar penurunan tarif nol, sekarang disinyalir banyak produk ilegal yang masuk. "Kalau tarifnya zero, berarti sudah tidak bisa ketahuan bedanya lagi, mana yang ilegal dan legal dengan tarif zero," ujarnya.

Hidayat menambahkan, perdagangan bebas akan tetap berjalan pada 1 Januari 2010, tapi akan dibuat modifikasi. Namun, ia tidak menyebutkan modifikasi apa yang akan dilakukan pemerintah.

GRACE S GANDHI | RIEKA RAHADIANA | EKA UTAMI APRILIA
Menurut pendapat saya untuk saat INDONESIA belum siap untuk ikuit serta dalam perdagangan internasional karena Pemerintah belum memberikan solusi yang baik kepada pengusaha di INDONESIA.

Untuk melaksanakan hal tersebut pemerintah harus membenahi hal-hal yang menyangkut dengan kepentingan perusahaan local agar dapat bersaing dengan produk asing yang akan membanjiri pasar Indonesia.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang artikel ini dapat membacanya di:
http://www.tempointeraktif.com/hg/bisnis/2009/12/22/brk,20091222-215224,id.html
saya menulis ini tidak bertujuan komersil,hanya untuk memenuhi matakuliah ekonomi koperasi

BAB 8 Permodalan koperasi

• Konsep Modal
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha - usaha koperasi.
1. Modal Jangka Panjang
2. Modal Jangka Pendek
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
• Sumber - sumber Modal Koperasi
A. Sumber - sumber modal koperasi ( UU No. 12/1967 )
1. Simpanan Pokok
2. Simpanan Wajib
3. Simpanan Sukarela
4. Modal Sendiri
B. Modal - Sumber modal Koperasi (UU NO. 25/1992 )
1. Modal Sendiri ( equity capital )
2. Modal Pinjaman ( debt capital )
• Distribusi Cadangan Koperasi
1. Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
2. Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU NO. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan berasal dari anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.


Pertanyaan kelompok :
1. Pertanyaan dari Aditya KUsumasiyanto :
Jelaskan apa yang dimksud dengan memenuhi kewajiban tertentu & meningkatkan jumlah operating capital koperasi ?

2. Pertanyaan dari Abdul Rahim Sangadji :
Maksud dari pembelanjaan Konsisten ?

3. Pertanyaan dari Nur Fauzi :
Digunakan untuk apa saja simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan modal sendiri ?

BAB 7 jenis-jenis koperasi

1. Jenis Koperasi ( PP 60 Tahun 1959)

a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. KoperasiPerikanan
e. Koperasi Kerajinan / Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi


2. Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :

a. Koperasi Pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi Produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam


3. Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 / 67 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian ( pasal 17)

1. Penjenisan Koperasi di dasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota – anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban , guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia , di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.


4. Bentuk Koperasi ( PP No. 60 / 1959)

a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk

Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.



5. Bentuk Koperasi yang disesuaikan Dengan Wilayah Administrasi Pemerintahan ( Sesuai PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
• Di tiap Daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

6. Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota – anggotanya terdiri dari orang – orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota – anggotanya adalah organisasi koperasi.