Tuesday, May 11, 2010

PENGERTIAN HUKUM

rayhan kalammullah
21208007


Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.


 SUMBER-SUMBER TATA HUKUM DI INDONESIA
 Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain :
- Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
- Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.

- Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
- Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
 Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah

- Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
- Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).
 Kelembagaan Negara Berdasarkan UUD 1945

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden dan Wakil Presiden
3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)
 Kaidah atau Norma
 Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib. Contoh jenis dan macam norma :
 Norma Sopan Santun
 Agama
 Hukum
 Hukum Ekonomi
 Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Adanya hukum ekonomi di latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.

 Pengertian ekonomi
- Menurut M.Manulang ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari nahasa Yunani, Oikos berarti rumah tangga,dan Nomos berarti aturan.


 Adapun ilmu ekonomi di bagi menjadi 3,yaitu :
 Deskriptif
 Teori
 Ekonomi Makro
 Ekonomi Mikro

RESENSI FILM HACHIKO

di buat oleh
nama:rayhan kalammullah
npm:21208007


Film ini berceita tentang kesetian seekor anjing pada majikanya.

Pada suatu hari seorang profesor melihat seekor anjing yang terlantar di jalanan kemudian profesor ini memutuskan untuk membawa pulang anjing itu.sesampainya di rumah istri profesor tersebut tidak setuju apabila profesor ini untuk memelihara anjing itu di rumah. Maka profesor pun berusaha agar anjing itu dapat tinggal bersama mereka. Kemudian sang istri pun berinisiatif untuk membuat pamflet dan menyebarkanya. Namun setelah berusaha untuk menemukan pemilik anjing tidak berhasil juga dan profesor berinisiatif untuk menyerahkan anjing ke tmpat penampungan anjing liar, namun tempat penampungan anjing itu menolak dengan alasan sudah tidak ada tempat lagi. Akhirnya istri profesor pun mengijinkan anjing itu tinggal bersama mereka. Anjing itupun mulai di latih oleh profesor sampai akhirnya anjing itu tumbuh menjadi anjing dewasa. Dan mulailah pada setiap pagi hari anjing itu ikut mengantar profesor ke setasiun kereta untuk brangkat bekerja dan pada sore hari anjing itu menjemput profesor di setasiun. Suatu hari ketika profesor sedang melatih opera, beliau mengalami serangan jantung dan akhirnya meninggal dunia. Mulai saat itu anjing itu di rawat oleh anak profesor dan di bawa ke rumahnya, namun anjing itu terus berusaha untuk lari dari rumah itu. Setelah beberapakali mencoba untuk kabur akhirnya anak profesor itupun melepaskanya. Anjing itupun menuju kembali ke setasiun dimana biasa dia menjemput profesor, anjing itu menungu berhari-hari berbulan-bulan bertahun-tahun akhirnya anjing tersebut masuk koran dan banyak masyarakat yang simpati kepadanya dan memberikan uang untuk biaya makan anjing tersebut. karena banyak uang yang ter kumpul maka penjual kopi dan masinis yang biasa memberi makan tergiur dn akhirnya mengambil uang yang di sumbangkan oleh masyarakat. seteah menunggu sang proesor selama kurang lebih sembilan tahun anjing itupun meninggal dunia.