Thursday, January 7, 2010

BAB 8 Permodalan koperasi

• Konsep Modal
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha - usaha koperasi.
1. Modal Jangka Panjang
2. Modal Jangka Pendek
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
• Sumber - sumber Modal Koperasi
A. Sumber - sumber modal koperasi ( UU No. 12/1967 )
1. Simpanan Pokok
2. Simpanan Wajib
3. Simpanan Sukarela
4. Modal Sendiri
B. Modal - Sumber modal Koperasi (UU NO. 25/1992 )
1. Modal Sendiri ( equity capital )
2. Modal Pinjaman ( debt capital )
• Distribusi Cadangan Koperasi
1. Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
2. Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU NO. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan berasal dari anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.


Pertanyaan kelompok :
1. Pertanyaan dari Aditya KUsumasiyanto :
Jelaskan apa yang dimksud dengan memenuhi kewajiban tertentu & meningkatkan jumlah operating capital koperasi ?

2. Pertanyaan dari Abdul Rahim Sangadji :
Maksud dari pembelanjaan Konsisten ?

3. Pertanyaan dari Nur Fauzi :
Digunakan untuk apa saja simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan modal sendiri ?

No comments:

Post a Comment